A.Pengaruh Perang Dingin
Terhadap Indonesia
Setelah Perang Dunia II berakhir ternyata muncul
dua negara super power di dunia yang saling berebut pengaruh di berbagai
kawasan dunia. Dua kekuatan itu adalah yaitu Amerika Serikat yang berhaluan demokrasi-kapitalis
dan Uni Soviet yang berhaluan sosialis-komunis.
Perang dingin berdampak pada peta perpolitikan
dunia pada saat itu, sehingga dunia seolah terbagi menjadi tiga kelompok yaitu:
negara-negara Blok Barat yang menganut paham demokrasi, negara-negara Blok
Timur yang menganut paham komunis dan negara-negara Non Blok yang tidak memihak
Blok Barat dan tidak memihak Blok Timur.
1.Arah Kebijakan Luar Negeri Indonesia Pada
Masa Perang Dingin
Pada masa Orde Baru politik luar negeri
Indonesia lebih condong kepada negara-negara Blok Barat dalam rangka
mendapatkan pinjaman dana dari negera-negara tersebut untuk memperbaiki ekonomi
Indonesia yang hampir mengalami kebangkrutan. Dengan adanya pinjaman ini secara
tidak langsung Indonesia mulai dipengaruhi oleh Blok Barat yang tercermin dari
kebijakan-kebijakan luar negeri Indonesia yang cenderung pro-Barat, walaupun
tetap berusaha untuk netral dengan tidak memihak salah satu blok yang ada.
2.Peran Lembaga Keuangan Internasional
Terhadap Pemerintah Orde Baru
Pada masa Orde Baru setahap demi setahap bisa
keluar dari keterpurukan ekonomi melalui bantuan dari negara-negara Barat.
Perbaikan ekonomi dilakukan dalam bentuk pembangunan yang disebut dengan
rencana pembangunan lima tahun. Adapun negara-negara Barat yang membantu
Indonesia tersebut dalam bentuk konsorsium yang dinamakan IGGI
(Inter-Gouvernmental Group on Indonesia) yang beranggotakan Belanda, Amerika
Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Jepang, Inggris, Perancis, Jerman
Barat, Belgia, Italia, dan Swiss. Negara-negara maju tersebut pada tanggal
23-24 Pebruari 1967 diadakan pertemuan di Amsterdam (Belanda) menyepakati
membentuk badan IGGI untuk memberi kredit kepada Indonesia dengan bantuan
pinjaman syarat-syarat ringan.
B.Berakhirnya Pemerintahan Orde Baru
1. Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
Perjalanan panjang sejarah Orde Baru di
Indonesia dapat melaksanakan pembangunan sehingga mendapat kepercayaan dalam
dan luar negeri. Mengalawai perjalannya pada dasawarsa 60-an rakyat sangat
menderita pelan-pelan keberhasilan pembangunan melalui tahapan dalam
pembangunan lima tahun (Pelita) sedikit demi sedikit kemiskinan rakyat dapat
dientaskan. Sebagai tanda terima kasih kepada pemerintah Orde Baru yang
berhasil membangun negara, Presiden Soeharto diangkat menjadi "Bapak
Pembangunan ".
Temyata keberhasilan pembangunan tersebut tidak
merata, maka kemajuan Indonesia temyata hanya semu belaka. Ada kesenjangan yang
sangat dalam antara yang kaya dan yang miskin. Rakyat mengetahui bahwa hal ini
disebabkan cara-cara mengelola negara yang tidak sehat ditandai dengan
merajalela korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Protes dan kritik masyarakat
seringkali dilontarkan namun pemerintah Orba seolah-olah tidak melihat, dan
mendengar, bahkan masyarakat yang tidak setuju kepada kebijaksanaan pemerintah
selalu dituduh sebagai "PKI", subversi, dan sebagainya.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia dilanda
krisis ekonomi, harga-harga mulai membumbung tinggi sehingga daya beli rakyat
sangat lemah, seakan menjerit lebih-lehih banyak perusahaan yang terpaksa
melakukan "PHK" karyawannya. Diperburuk lagi dengan kurs rupiah
terhadap dolar sangat rendah. Disinilah para mahasiswa, dosen, dan rakyat mulai
berani mengadakan demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah. Setiap hari mahasiswa
dan rakyat mengadakan demonstrasi mencapai puncaknya pada bulan Mei 1998,
dengan berani meneriakkan reformasi bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Pada tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto
berupaya untuk memperbaiki program Kabinet Pembangunan VII dengan menggantikan
dengan nama Kabinet Reformasi, namun tidak mendapat tanggapan rakyat. Pada hari
berikutnya tanggal 21 Mei 1998 dengan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden
Soeharto terpaksa menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Presiden Prof. DR. B.J.
Habibie.
2.Krisis Ekonomi
Diawali krisis moneter yang melanda Asia
Tenggara sejak bulan Juli 1997 berimbas pada Indonesia, bangunan ekonomi
Indonesia temyata belum kuat untuk menghadapi krisis global tersebut. Krisis
ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Nilai tukar rupiah turun dari Rp. 2.575,00 menjadi Rp. 2.603,00 pada 1 Agustus
1997. Tercatat di bulan Desmeber 1997 nilai tukar rupiah terhadap dolar
mencapai R. 5.000,00 perdolar, bahkan mencapai angka Rp. 16.000,00 perdolar pada
sekitar Maret 1997.
Nilai tukar rupiah semakin melemah,pertumbuhan
ekonomi Indonesia menjadi 0 % sebagai akibat lesunya ikiim bisnis. Kondisi
moneter mengalami keterpurukan dengan dilikuidasinya 16 bank pada bulan Maret
1997. Untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuidasi Bank
Indonesia (K.LBI), temyata tidak membawa hasil sebab pinjaman BLBI terhadap
bank bermasalah tersebut tidak dapat mengembalikan. Dengan demikian pemerintah
harus menanggung beban utang yang cukup besar. Akibatnya kepercayaan dunia
intemasional mulai menurun. Krisis moneter ini akhimya berdampak pada krisis
ekonomi sehingga menghancurkan sistem fundamental perekonomian Indonesia.
a.Utang Negara Republik Indonesia.
Penyebab krisis diantaranya adalah utang luar
negeri yang sangat besar, terhitung bulan Pebruari 1998 pemerintah melaporkan
tentang utang luar negeri tercatat :
utang swasta nasional Rp. 73,962 miliar dolar AS
+ utang pemerintah Rp. 63,462 miliar dolar AS, jadi utang seluruhnya mencapai
137,424 miliar dolar AS. Data ini diperoleh dari pernyataan Ketua Tim
Hutang-Hutang Luar Negeri Swasta (HLNS), Radius Prawiro seusai sidang Dewan
Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan (DPKEK) yang dipimpin oleh Presiden
Soeharto di Bina Graha pada 6 Pebruari 1998.
Perdagangan luar negeri semakin sulit karena
barang dari luar negeri menjadi sangat mahal harganya. Mereka tidak percaya
kepada para importir Indonesia yang dianggap tidak akan mampu membayar barang
dagangannya. Hampir semua negara tidak mau menerima letter of credit (L/C) dari
Indonesia. Hal ini disebabkan sistem perbankan di Indonesia yang tidak sehat
karena kolusi dan korupsi.
b. Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah Orde Baru berusaha menjadikan
Indonesia sebagai negara industri yang kurang memperhatikan dengan seksama
kondisi riil masyarakat agraris, dan pendidikan masih rendah, sehingga akan
sangat sulit untuk segera berubah menjadi masyarakat industri. Akibatnya yang
terpacu hanya masyarakat kelas ekonomi atas, para orang kaya yang kemudian
menjadi konglomerat. Meskipun gross national product (GNP) pada masa Orba
pernah mencapai diatas US$ 1.000,00 tetapi GNP tersebut tidak menggambarkan
pendapatan rakyat sebenamya, karena uang yang beredar sebagian besar dipegang
oleh orang kaya dan konglomerat. Rakyat secara umum masih miskin dan
kesenjangan sosial ekonomi semakin besar.
Pengaturan perekonomian pada masa Orba sudah
menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila, seperti yang diatur dalam Pasal
33 ayat (1), (2), dan (3). Yang terjadi adalah berkembangnya ekonomi kapitalis
yang dikuasai para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoli
korupsi, dan kolusi.
c. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Masa Orde Baru dipenuhi dengan korupsi, kolusi,
dan nepotisme menyebabkan runtuhnya perekonomian Indonesia. Korupsi yang
menggerogoti keuangan negara, kolusi yang merusak tatanan hukum, dan nepotisme
yang memberikan perlakuan istimewa terhadap kerabat dan kawan menjadi pemicu
lahimya reformasi di Indonesia.
Walaupun praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
ini telah merugikan banyak pihak, termasuk negara tapi tidak dapat dihentikan
karena dibelakangnya ada suatu kekuatan yang tidak tersentuh hukum.
d. Politik Sentralisasi
Pemerintahan Orde Baru menjalankan politik
sentralistik, yakni bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya peranan
pemerintah pusat sangat menentukan, sebaliknya pemerintah daerah tidak 'punya
peran yang signifikan. Dalam bidang ekonomi sebagian besar kekayaan dari daerah
diangkut ke pusat pembagian yang tidak adil inilah menimbulkan ketidakpuasan
rakyat dan pemerintah daerah. Akibatnya mereka menuntut berpisah dari
pemerintah pusat terutama terjadi di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam,
seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya (Papua).
Proses sentralisasi bisa dilihat adanya pola
pemberitaan pers yang Jakarta sentries. Terjadinya banjir informasi dari
Jakarta (pusat) sekaligus dominasi opini dari pusat. Pola pemberitaan yang
cenderung bias Jakarta, terutama di halaman pertama pers. Kecenderuangan ini
sangat mewamai pola pemberitaan di halaman pertama pers di daerah.
3.Krisis Politik
Krisis politik pada akhir orde baru ditandai
dengan kemenangan mutlak Golkar dalam Pemilihan Umum 1997 yang dinilai penuh kecurangan,
Golkar satu-satunya kontestan pemilu yang didukung fmansial maupun secara
politik oleh pemerintah memenangkan pemilu dengan meraih suara mayoritas.
Golkar yang pada mulanya disebut sebagai Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan
Karya, lahir dari usaha untuk menggalang organisasi-organisasi masyarakat dan
angkatan bersenjata, muncul satu tahun sebelum peristiwa G30S/PKI tepatnya
lahir pada tanggal 20 Oktober 1964. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa
organisasi ini lahir dari pusat dan dijabarkan sampai kedaerah-daerah.
Disamping itu untuk tidak adanya loyalitas ganda dalam tubuh Pegawai Negeri
Sipil maka Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang lahir tanggal 29
Nopember 1971 ikut menggabungkan diri ke dalam Golongan Karya. Golkar ini kemudian
dijadikan kendaraan politik Soeharto untuk mendukung kekuasaannya selama 32
tahun, karena tidak ada satupun kritik dari infra struktur politik ini yang
berani mencundangi dirinya.
K-emenangan Golongan Karya dinilai oleh para
pengamat politik di Indonesia dan para peninjau asing dalam pemilu yang
tidakjujur dan adil (jurdil) penuh ancaman dan intimidasi terhadap para pemilih
di pedesaan. Dengan diikuti dukungan terhadap Jenderal (Pum) Soeharto selaku
ketua dewan pembina Golkar untuk dicalonkan kembali sebagai presiden pada
sidang umum MPR tahun 1998 temyata mayoritas anggota DPR/MPR mendukung Soeharto
menjadi presiden untuk periode 1998-2003.
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan
semestinya menimbulkan permasalahan masa pemerintahan Orde Barn, kedaulatan
rakyat ada ditangan kelompok tertentu, bahkan lebih banyak dipegang pihak
penguasa. Kedaulatan ditangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya MPR
dilaksanakan de jure secara de facto anggota MPR sudah diatur dan direkayasa
sehingga sebagian besar anggotanya diangkat dengan sistem keluarga (nepotisme).
Rasa ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah,
DPR, dan MPR memicu gerakan reformasi. Kaum reformis yang dipelopori mahasiswa,
dosen, dan rektomya menuntut pergantian presiden, reshuffle kabinet, Sidang Istimewa
MPR, dan pemilu secepatnya. Gerakan menuntut reformasi total disegala bidang,
termasuk anggota DPR/MPR yang dianggap penuh dengan KKN dan menuntut
pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Gerakan reformasi menuntut pembaharuan lima
paket undang-undang politik yang menjadi sumber ketidakadilan, yaitu : (1) UU
No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum; (2) UU No. 1 Tahun 1985 tentang
susunan, kedudukan, Tugas, dan wewenang DPR/MPR; (3) UU No. 1 Tahun 1985
tentang partai politik dan Golongan Karya; (4) UUNo. 1 Tahun 1985 tentang
Referendum; (5) UU No. 1 Tahun 1985 tentang organisasi masa.
4. Krisis Hukum.
Orde Baru banyak terjadi ketidak adilan dibidang
hukum, dalam kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 UUD 1945 seharusnya memiliki
kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan eksekutif, tapi Kenyataannya
mereka dibawah eksekutif. Dengan demikian pengadilan sulit terwujud bagi
rakyat, sebab hakim harus melayani penguasa. Sehingga sering terjadi rekayasa
dalam proses peradilan.
Reformasi diperlukan aparatur penegak hukum,
peraturan perundang-undangan, yurisprodensi, ajaran-ajaran hukum, dan bentuk
praktek hukum lainnya. Juga kesiapan hakim, penyidik dan penuntut, penasehat
hukum, konsultan hukum dan kesiapan sarana dan prasarana.
5.Krisis Kepercayaan
Pemerintahan Orde Baru yang diliputi KKN secara
terselubung maupun terang-terangan pada bidang parlemen, kehakiman, dunia
usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan sudah berlangsung lama sehingga
disana-sini muncul ketidakadilan, kesenjangan sosial, rusaknya system politik,
hukum, dan ekonomi mengakibatkan timbul ketidak percayaan rakyat terhadap
pemerintahan dan pihak luar negeri terhadap Indonesia
C.Gerakan Reformasi Indonesia
Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan
berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik secara konstitusional dalam
bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya. Dengan semangat reformasi,
rakyat menghendaki pergantian pemimpin bangsa dan negara sebagai langkah awal,
yang menjadi pemimpin hendaknya berkemampuan, bertanggungjawab, dan peduli
terhadap nasib bangsa dan negara.
Reformasi adalah pembaharuan radikal untuk
perbaikan bidang sosial, politik, atau agama (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Dengan demikian reformasi merupakan penggantian susunan tatanan perikehidupan
lama menjadi tatanan perikehidupan baru secara hukum menuju perbaikan.
Reformasi yang digalang sejak 1998 merupakan
formulasi menuju Indonesia baru dengan tatanan baru, maka diperlukan agenda
reformasi yang jelas dengan penetapan skala prioritas, pentahapan pelaksanaan,
dan kontrol agar tepat tujuan dan sasaran.
1. Tujuan Reformasi
Atas kesadaran rakyat yang dipelopori mahasiswa,
dan cendikiawan mengadakan suatu gerakan reformasi dengan tujuan memperbaharui
tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, bemegara, agar sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Dasar Filosofi Reformasi
Agenda reformasi yang disuarakan mahasiswa
diantaranya sebagai berikut: (1)adili Soeharto dan kroni-kroninya; (2)
amandemen Undang-Undang dasar 1945; (3) penghapusan dwifungsi ABRI; (4) otonomi
daerah yang seluas-luasnya; (5) Supermasi hukum; (6) pemerintahan yang bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Kronologi Reformasi
Kabinet Pembangunan VII dilantik awal Maret 1998
dalam kondisi bangsa dan negara krisis, yang mengundang keprihatinan rakyat.
Memasuki bulan Mei 1998 mahasiswa di berbagai daerah melakukan unjuk rasa dan
aksi keprihatinan yang menuntut: (1) turunkan harga sembilan bahan pokok
(sembako); (2) hapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme; (3) turunkan Soeharto
dari kursi kepresidenan.
Secara kronologi terjadinya tuntutan reformasi
sampai dengan turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan sebagai berikut: (1)
pada tanggal 10 Mei 1998 perasaan tidak puas terhadap hasil pemilu dan
pembentukan Kabinet Pembangunan VII mewarnai kondisi politik Indonesia.
Kemarahan rakyat bertambah setelah pemerintah secara sepihat menaikkan harga
BBM. Namun keadaan ini tidak menghentikan Presiden Soeharto untuk mengunjungi
Mesir karena menganggap keadaan dalam negeri pasti dapat diatasi; (2) pada 12
Mei 1998 semakin banyak mahasiswa yang berunjuk rasa membuat aparat keamanan
kewalahan, sehingga mereka harus ditindak lebih keras, akibatnya bentrokan
tidak dapat dihindari. Bentrokan aparat keamanan dengan mahasiswa Universitas
Trisakti Jakarta yang berunjuk rasa tanggal 12 Mei 1998 mengakibatkan empat
mahasiswa tewas tertembak yaitu Hery Hartanto, Elang Mulia Lesmana, Hendriawan
Sie, dan Hafidhin Royan serta puluhan mahasiswa dan masyarakat mengalami
luka-luka.Peristiwa ini menimbulkan masyarakat berduka dan marah sehingga
memicu kerusuhan masa pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 di Jakarta dan sekitamya.
Penjarahan terhadap pusat perbelanjaan, pembakaran toko-toko dan fasilitas
lainnya; (3) pada 13 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan ikut berduka cita
ats terjadinya peristiwa Semanggi. Melalui Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan
presiden menyatakan atas nama pemerintah tidak mungkin memenuhi tuntutan para
reformis di Indonesia; (4) pada 15 Mei 1998 Presiden Soeharto tiba kembali di
Jakarta, oleh karena itu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyiagakan
pasukan tempur dengan peralatannya di segala penjuru kota Jakarta; (5) Presiden
Soeharto menerima ketatangan Harmoko selaku Ketua DPR/MPR RI yang menyampaikan
aspirasi masyarakat untuk meminta mundur dari jabatan Presiden RI; (6) pada 17
Mei 1998 terjadi demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI untuk meminta
Soeharto turun dari jabatan presiden Republik Indonesia; (7) pada 18 Mei 1998
Ketua DPR/MPR RI Harmoko di hadapan para wartawan mengatakan meminta sekali
lagi kepada Soeharto untuk mundur dari jabatan presiden RI; (8) pada 19 Mei
1998 beberapa ulama besar, budayawan, dan toko cendiriawan bertemu Presiden
Soeharto di Istana Negara membahas reformasi dan kemungkinan mundurnya Presiden
Soeharto, mereka ini adalah : Prof. Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), KH.
Abdurrahman Wahid (PB NU), Emha Ainun Nadjib (Budayawan), Nurcholis Madjid
(Direktur Universitas Paramadina Jakarta), Ali Yafie (Ketua MUI), Prof. Dr.
Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar Universitas Indonesia), K.H. Cholil Baidowi
(Muslimin Indonesia), Sumarsono(Muhammadiyah), Ahmad Bagja (NU), K.H. Ma’ruf
Amin (NU). Sedangkan di luar aksi mahasiswa di Jakarta agak mereda saat terjadi
kerusuhan masa, tapi setelah kejadian itu pada tanggal 19 Mei 1998 mahasiswa
yang pro-reformasi berhasil menduduki gedung DPR/MPR untuk berdialog dengan
wakil rakyat walaupun mendapat penjagaan secara ketat aparat keamanan; (9) pada
20 Mei 1998 Presiden Soeharto berencana membentuk Komite Reformasi untuk
mengkompromikan tuntutan para demonstran. Namun, komite ini tidak pernah
menjadi kenyataan karena dalam komite yang mayoritas dari Kabinet Pembangunan
VII tidak bersedia dipilih. Pada suasana yang panas ini kaum reformis diseluruh
tanah air bersemangat untuk menuntur reformasi dibidang politik, ekonomi, dan
hukum. Maka tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh bangsa
Indonesia untuk diminta pertimbangan dalam rangka membentuk "Komite
Reformasi" yang diketuai Presiden. Namun komite ini tidak mendapat
tanggapan sehingga presiden tidak mampu membentuk Komite Reformasi dan Kabinet
Reformasi; (10) dengan desakan mahasiswa dan masyarakat serta demi kepentingan
nasional, tanggal 21 Mei 1998 pukul 10.00 WIB Presiden Soeharto meleetakkan
kekuasaan didepan Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie
menjadi pengganti presiden; (11) pada 22 Mei 1998 setelah B.J. Habibie menerima
tongkat estafet kepemimpinan nasional maka dibentuk kabinet baru yang bernama
Kabinet Reformasi Pembangunan.
D. Masa Pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999)
Tugas B.J. Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang
melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, menciptakan pemerintahan yang
bersih, berwibawa bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini
dilakukan oleh presiden untuk menjawab tantangan era reformasi.
A. Dasar Hukum Habibie Menjadi Presiden.
Naiknya Habibie
menggantikan Soeharto menjadi polemik dikalangan ahli hukum, ada
yang mengatakan hal
itu konstitusional dan
inskonstitusional.Yang mengatakan
konstitusional berpedoman Pasal 8 UUD 1945, "Bila Presiden mangkat,
berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia diganti oleh Wakil
Presiden sampai habis waktunya". Adapun yang mengatakan inskonstitusional
berlandaskan ketentuan Pasal 9 UUD 1945, "Sebelum Presiden meangku
jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah dan janji di depan MPR atau
DPR". Secara hukum materiel Habibie menjadi presiden sah dan
konstitusional. Namun secara hukum formal (hukum acara) hal itu tidak
konstitusional, sebab perbuatan hokum yang sangat penting yaitu pelimpahan
wewenang dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi konstitusional.
Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, maka harus ada alas an yang
kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.
B. Langkah-langkah Pemerintahan Habibie.
1. Pembentukan Kabinet.
Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan pada tanggal 22 Mei
1998 yang meliputi perwakilan militer (TNI-PoIri), PPP, Golkar, dan PDI.
2. Upaya Perbaikan Ekonomi.
Dengan mewarisi kondisi ekonomi yang parah "Krisis
Ekonomi" Presiden B.J. Habibie berusaha
melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain :
a) Merekapitalisasi perbankan.
b) Merekonstruksi perekonomian nasional.
c) Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
d) Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga
dibawahRp. 10.000,00
e) Mengimplementasikan refbrmasi ekonomi yang disyaratkan
IMF.
3. Reformasi di Bidang Politik.
Presiden mengupayakan politik Indonesia dalam kondisi yang
transparan dan merencakan pemilu yang luber dan jurdil, sehingga dapat dibentuk
lembaga tinggi negara yang betul-betui representatif. Tindakan nyata dengan
membebaskan narapidana politik diantaranya yaitu : (1) DR. Sri Bintang
Pamungkas dosen Universitas Indonesia (UI) dan mantan anggota DPR yang masuk
penjara karena mengkritik Presiden Soeharto. (2) Mochtar Pakpahan pemimpin
buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan dalam
tahun 1994.
4. Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
Kebebasan ini pada masa sebelumnya dibatasi, sekarang masa
Habibie dibuka selebar-lebarnya baik menyampaikan pendapat dalam bentuk rapat
umum dan unjuk rasa. Dalam batas tertentu unjuk rasa merupakan manifestasi
proses demokratisasi. Maka banyak kalangan mempertanyakan mengapa para pelaku
unjuk rasa ditangkap dan diadili. Untuk menghadapi para pengunjuk rasa
Pemerintah dan DPR berhasil menciptakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
" kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ".
Diberlakukannya undang-undang tersebut bukan berarti keadaan
menjadi tertib seperti yang diharapkan. Seringkali terjadi
pelanggaran oleh pengunjuk rasa maupun aparat keamanan, akibatnya banyak korban
dari pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini disebabkan oleh : (1)
Undang-undang ini belum begitu memasyarakat. (2) Pengunjuk rasa memancing
permasalahan, dan membawa senjata tajam. (3) Aparat keamanan ada .yang
terpancing oleh tingkah laku pengunjuk rasa
sehingga tidak dapat mengendalikan diri. (4) Ada pihak
tertentu yang sengaja menciptakan suasana panas agar negara menjadi kacau.
Krisis ini merupakan momentum koreksi historis bukan sekedar
lengsemya Soeharto dari kepresidenan tapi yang paling penting membangun
kelompok sipil lebih berpotensi untuk membongkar praktek KKN, otonomi daerah,
dan lain-lainnya. Dimana krisis multidimensi ini berkaitan dengan sistem
pemerintahan Orde Baru yang sentralistik yaitu kurang memperhatikan tuntutan
otonomi daerah sebab sebab segala kebijakan untuk daerah selalu ditentukan oleh
pemerintah pusat.
5. Masalah Dwi Fungsi ABRI
Gugatan terhadap peran dwifungsi ABRI maka petinggi militer
bergegas-gegas melakukan reorientasi dan reposisi peran sosial politiknya
selama ini. Dengan melakukan reformasi diri melalui rumusan paradigma baru
yaitu menarik diri dari berbagai kegiatan politik.
Pada era reformasi posisi ABRI dalam MPR jumlahnya sudah
dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas empat
angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999 Kepolisian RI memisahkan
diri menjadi Kepolisian Negara RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI yaitu
angkatan darat, laut, dan udara.
6. Reformasi di Bidang Hukum
Pada masa pemerintahan Orde Baru telah didengungkan
pembaharuan bidang hukum namun dalam realisasinya produk hukum tetap tidak melepaskan
karakter elitnya. Misalnya UU Ketenagakerjaan tetap saja adanya dominasi
penguasa. DPR selama orde baru cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk
yang disahkannya memihak penguasa bukan memihak
kepentingan masyarakat.
Prasyarat untuk melakukan rekonstruksi dan reformasi hukum
memerlukan reformasi politik yang melahirkan keadaan
demokratis dan DPR yang representatif mewakili kepentingan
masyarakat. Oleh karena itu pemerintah dan DPR merupaka'n kunci untuk pembongkaran
dan refbrmasi hukum. Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu :
substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan
institusi peradilan yang independen. Mengingat produk hukum Orde Baru sangat
tidak kondusif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, berkembangnya
demokrasi dan menghambat kreatifitas masyarakat. Adanya praktek KKN sebagai
imbas dari adanya aturan hukum yang tidak adil dan merugikan masyarakat.
7. Sidang Istimewa MPR
Salah satu jalan untuk membuka kesempatan
menyampaikan aspirasi rakyat ditengah-tengah tuntutan reformasi total
pemerintah melakasanakan Sidang Istimewa MPR pada tanggal
10-13 Nopember 1998, diharapkan benar-benar menyuarakan
aspirasi masyarakat dengan perdebaaatan yang lebih segar, dan terbuka.
Pada saat sidang berlangsung temyata diluar gedung DPR/MPR
Senayan suasana kian memanas oleh demonstrasi mahasiswa dan massa sehingga
anggota MPR yang bersidang mendapat tekanan untuk bekerja lebih keras, serius,
cepat sesuai tuntutan reformasi.
Sidang Istimewa MPR menghasilkan 12 ketetapan, yaitu :
a. Tap MPR No. X/MPR/1998 tentang : Pokok-pokok Reformasi
Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
sebagai Haluan Negara
b. Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas KKN.
c. Tap MPR No. XH/MPR/1998 tentang : Pembatasan Masa Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indinesia.
d. Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
e. Tap MPR No. XVI/MPR/1998 tentang : Politik Ekonomi dalam
Rangka Demokrasi Ekonomi.
f. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang : Hak Asasi Manusia.
g. Tap MPR No. VII/MPR/1998 tentang : Perubahan dan Tambahan
atas Tap MPR Nomor : I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR sebagaimana
telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan ketetapan MPR yang
terakhirNomor: I/MPR/1998.
h. Tap MPR No. XIV/MPR/1998 tentang : Perubahan dan
Penambahan atas Tap MPR No. III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum.
i. Tap MPR No. III/V/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No.
IV/MPR/1983 tentang referendum.
j. Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang : mencabut Tap
MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN.
k. Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No.
V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada
Presiden/Mandataris MPR RI dalam Rangka Penyukseskan dan Pengamanan Pembangunan
Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
l. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No.
II/MPR/1978 tentang Pendoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia
Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai DasarNegara.
8. Pemilihan Umum 1999
Faktor politik yang penting untuk memulihkan krisis
multidimensi di Indonesia yaitu dilaksanakan suatu pemilihan urnum supaya dapat
keluar dari krisis diperlukan pemimpin yang dipercaya rakyat. Asas pemilihan
urnum tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1).Langsung, Pemilih mempunyai
hak secara langsung memberi suara sesuai kehendak nuraninya tanpa perantara.
(2) Umum, bahwa semua warga negara tanpa kecuali yang memenuhi
persyaratan minimal dalam usia 17 tahun berhak memilih dan usia 21 tahun berhak
dipilih. (3) Bebas, tiap warga negara berhak menentukan pilihan tanpa
tekanan atau paksaan dari siapapun/pihak manapun. (4) Rahasia, tiap
pemilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak manapun dengan cara
apapun (5) Jujur, semua pihak
yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu
(penyelenggara/pelaksana, pemerintah, pengawas, pemantau, pemilih, dan yang
terlibat secara langsung) harus bersikap dan bertindak jujur yakni sesuai
aturan yang berlaku. 6. Adil, bahwa pcmilili dan partai politik
peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak
manapun. Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketetapan MPR, Presiden B.J.
Habibie menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan
umum. Maka dicabutlah lima paket undang-undang tentang politik yaitu UU tentang
(1) Pemilu, (2) Susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang DPR/MPR, (3) Parpol dan
Golongan Karya, (4) Referendum, (5) Organisasi Masa. Sebagai gantinya DPR berhasil
menetapkan tiga undang-undang politik baru yang diratifikasi pada tanggal 1
Pebruari 1999 oleh Presiden B.J. Habibie yaitu : (1) UU Partai Politik, (2) UU
Pemilihan Umum, dan (3) UU Susunan serta Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Adanya undang-undang politik tersebut menggairahkan kehidupan
politik di Indonesia, sehingga muncul partai-partai politik yangjumlahnya cukup
banyak, tidak kurang dari 112 partai politik yang lahir dan mendaftar ke
Departemen Kehakinam namun setelah diseleksi hanya 48 partai politik yang
berhak mengikuti pemilu. Pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang
terdiri atas wakil pemerintah dan parpol peserta pemilu.
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Juni 1999
berjalan lancar dan tidak ada kerusuhan seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Dalam perhitungan akhir hasil pemilu ada dua puluh satu partai politik meraih
suara untuk menduduki 462 kursi anggota DPR, yaitu
:
1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PD1-P)
: 153 kursi.
2) Partai Golongan Karya ( Partai
Golkar)
: 120 kursi.
3) Partai Persatuan Pembangunan
(PPP)
: 58 kursi.
4) Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB)
: 51 kursi.
5) Partai Amanat Nasional
(PAN)
: 34 kursi.
6) Partai Bulan Bintang
(PBB)
: 13 kursi
7) Partai Keadilan
(PK)
: 7 kursi
8) Partai Nahdiarul Ummah
(PNU)
: 5
kursi
9) Partai Demokrasi Kasih Bangsa
(PDKB)
: 5 kursi
10) Partai Keadilan Persatuan
(PKP)
: 4 kursi
11) Partai Demokrasi
Indonesia
: 2 kursi
12) Partai Kebangkitan Ummat (PKU)
: 1 kursi
13) Partai Syarikat Islam Indonesia
(PSII)
: 1 kursi
14) Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
: 1 kursi
15) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI): 1
kursi
16)PNI-MasaMarhaen
: 1 kursi
17)PNI-FrontMarhaen`` :
1 kursi
18) Partai Persatuan
(PP) :
1 kursi
19) Partai Daulat Rakyat
(PDR) :
1 kursi
20) Partai Bhineka Tunggal Ika
(FBI)
: 1 kursi
21) Partai Katholik Demokrat (PKD)
: 1 kursi
22)
TNI/POLRI :
46 kursi
9. Sidang Umum MPR Hasil Pemilu 1999
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketuai oleh Jenderal (Pum)
Rudini menetapkan jumlah anggota MPR berdasarkan hasil pemilu 1999 yang terdiri
dari anggota DPR (462 orang wakil dari parpol dan 38 orang
TNI/PoIri), 65 orang wakil-wakil Utusan Golongan, dan 135
orang Utusan Daerah. Maka MPR melaksanakan Sidang Umum MPR Tahun 1999tanggal
1-21 Oktober 1999. Sidang mengesahkan Prof. DR. H. Muhammad Amin Rais, MA (PAN)
sebagai Ketua MPR, dan Ir. Akbar Tandjung (Partai Golkar) sebagai Ketua DPR.
Dalam pencalonan presiden muncul tiga nama calon yang
diajukan oleh fraksi-fraksi di MPR, yaitu KH Abdurrahman Wahid (PKB),
Hj.Megawati Soekamoputri (PDI-P), Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc (PBB),
Namun sebelum pemilihan Yusril mengundurkan diri. Hasil pemilihan dilaksanakan
secara voting KH. Abdurrahman Wahid mendapat 373 suara, Megawati mendapat 313
suara, dan 5 abstein. Dalam pemilihan wakil presiden dengan calon Hj.Megawati
Soekamoputri (PDI-P) dan DR. Hamzah Haz (PPP) dimenangkan
oleh Megawati Soekamoputri.
Pada tanggal 25 Oktober 1999 Presiden KH Abdurrahman
Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekamoputri menyusun Kabinet Persatuan
Nasional, yang terdiri dari: 3 Menteri Koordinator (Menko Polkam, Menko Ekuin,
dan Menko Kesra), 16 menteri yang memimpin departemen, 13 Menteri Negara.
Pemerintahan Presiden KH.Abdurrahman Wahid (1999-2001) ini
tidak dapat berlangsung lama pada akhir Juli 2001 jatuh lewat Sidang Istimewa
MPR akibat perseteraunnya dengan DPR dan kasus Brunaigate serta Buloggate,
kemudian melalui Sidang Istimewa MPR yang kemudian melantik Wakil Presiden
Hj.Megawati Sukamoputri menjadi Presiden RI ke-5 (2001 - 2004) dan DR. H.Hamzah
Haz dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi Wakil Presiden RI ke-9
(2001 - 2004).
Kamis, 08 November 2012
Ketegangan-ketegangan politik yang terjadi pasca
Pemilihan Umum 1955 membuat situasi politik tidak menentu. Kekacauan politik
ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan darurat. Hal mi diperparah
dengan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam menyusun konstitusi
baru, sehingga negara Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
Berikut latar belakang munculnya penerapan demokrasi terpimpin oleh Presiden
Soekarno.
a. Konstituante Gagal Menyusun Undang Undang Dasar Baru
Hasil pemilihan umum memunculkan NU dan PKI sebagai
partai besar di samping PNI dan Masyumi. Setelah pemilihan umum itu dibentuk
Kabinet Ali Sastroamidjojo II pada tanggal 24 Maret 1956 berdasarkan
perimbangan partai-partai di dalam pariemen. Kabinet ini juga tidak lama
bertahan, karena adanya oposisi dari daerah-daerah di luar Jawa dengan alasan
bahwa pemerintah mengabaikan pembangunan di daerah.
Pada bulan Februari 1957, Presiden Soekamo memanggil
semua pejabat sipil dan militer beserta semua pimpinan partai politik ke Istana
Merdeka. Dalam pertemuan itu untuk pertama kalinya Presiden Soekarno
mengaju-kan konsepsi yang berisi antara lain sebagai berikut.
Dibentuk Kabinet Gotong-Royong yang terdiri atas
wakil-wakil semua partai ditambah dengan golongan fungsional.
Dibentuk Dewan Nasional (kemudian bernama Dewan
Pertimbangan Agung). Anggota-anggotanya adalah wakil-wakil partai dan golongan
fungsional dalam masyarakat. Fungsi dewan ini adalah member! nasehat kepada
kabinet baik diminta maupun tidak.
Konsepsi itu ditolak oleh beberapa partai, yakni Masyumi,
NU, PSII, Partai Katolik, dan PRI. Mereka berpendapat bahwa mengubah susunan
ketatanegaraan secara radikal hams diserahkan kepada Konstituante. Suhu politik
pun semakin bertambah panas. Dalam peringatan Sumpah Pemuda pada tahun 1957,
Presiden Soekamo menyatakan bahwa segala kesulitan yang dihadapi negara pada
waktu itu disebabkan adanya banyak partai politik, sehingga merusak persatuan
dan kesatuan negara. Oleh karena itu, ada baiknya parta-partai politik
dibubarkan.
Kemudian, dengan alasan menyelamatkan negara, Presiden
Soekarno mengajukan suatu konsepsi dengan nama Demokrasi Terpimpin. Konsepsi
Presiden itu mendapat tantangan yang hebat. Untuk sementara waktu, masalah
politik dan perdebatan Konsepsi Presiden menjadi beku, karena perhatian
masyarakat diarahkan kepada upaya penumpasan pem-berontakan FRRI-Permesta. Setelah
pemberontakan itu berhasil diatasi, masalah politik muncul kembali. Masalah
menjadi sangat serius, karena konstituante mengalami kemacetan dalam menetapkan
dasar negara. Kemacetan itu teriadi karena masing-masing partai hanya mengejar
kepentingan partainya saja tanpa mengutamakan atau mendahulukan kepentingan
negara dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Masalah utama yang dihadapi
oleh konstituante adalah tentang penetapan dasar negara. Terjadi tarik-ulur di
antara golongan-golongan dalam konstituante. Sekelompok partai menghendaki agar
Pancasila menjadi dasar negara, namun sekelompok partai lainnya menghendaki
agama Islam sebagai dasar negara.
Dalam upaya mengatasi kemacetan konstituante, muncul
gagasan untuk kembali ke UUD 1945 dari kalangan ABRI. Dengan kembali ke UUD
1945, maka berbagai kekalutan politik dapat diselesaikan dengan dasar yang
kokoh untuk diselesaikan, yaitu pemerintahan yang stabil, masalah dasar negara
teratasi, semangat '45 dapat dipulihkan, sehingga persatuan dapat dipulihkan juga.
Berbagai partai politik ada yang memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut,
kemudian Kabinet juga menerima gagasan kembali ke UUD 1945 pada tanggal 19
Februari 1959.
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno
menyampaikan anjuran pemerintah supaya konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi
konsdtusi Negara Republik Indonesia. Menanggapi anjuran pemerintah itu dan
sesuai dengan aturan yang berlaku, konstituante dapat menentukan sikap atau
melakukan pemungutan suara. Pemungutan suara dilaksanakan riga kali dan
hasilnya yaitu suara yang setuju selalu lebih banyak dari suara yang menolak
kembali ke UUD 1945, tetapi anggota yang hadir selalu kurang dari dua pertiga.
Hal ini menjadi masalah, karena masih belum memenuhi quorum. Keadaan politik
masih tetap tidak menentu. Kegagalan konstituante mengambil keputusan itu
menunjukkan bahwa anggota dari partai-partai politik yang hadir masih tetap
mengabdi kepada kepentingin partainya. Hal ini membukdkan bahwa selama tiga
tahun konstituante ti-iak mampu mengambil keputusan untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUD Sementara 1950.
Dengan kegagalan konstituante mengambil suatu keputusan,
maka sebagian anggotanya menyatakan tidak akan menghadiri sidang konstituante
lagi. Sementara itu sejak tanggal 3 Juni 1959, konstituante memasuki masa reses
dan ternyata merupakan resesnya yang terakhir. Pada saat itu pula Penguasa
Perang Pusat dengan peraturan Nomor : PRT/PEPERPU/040/1959 melarang adanya
kegiatan politik. Berbagai partai dan ABRI mendukung usul supaya UUD 1945
diberlakukan
kembali.
b. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah berhasil
merumuskan Undang-Undang Dasar baru. Keadaan itu semakin
mengguncangkan situasi politik di Indonesia pada saat itu. Bahkan,
masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara
agar tujuan partainya tercapai. Oleh sebab itu, sejak tahun 1956 kondisi dan
situasi politik negara Indonesia semakin buruk dan
kacau.
Keadaan yang semakin bertambah kacau ini bisa
membahayakan dan mengancam keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Suasana
semakin bertambah panas karena adanya ketegangan yang diikuti dengan
keganjilan-keganjilan sikap dari setiap partai politik yang berada di
Konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah.
mengambil tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang
Konstituante. Namun, Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Kegagalan Konstituante untuk melaksanakan
sidang-sidangnya untuk membuat undang-undang dasar baru, menyebabkan negara
Indonesia dilanda kekalutan konstitusional. Undang-Undang Dasar yang menjadi
dasar hukum pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat, sedang-kan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi
liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari 1957
Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang disebut dengan Konsepsi Presiden.
Dalam situasi dan kondisi seperti itu, beberapa tokoh
partai politik mengajukan usul kepada Presiden Soekarno agar mendekritkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan pembubaran Konstituante. Pemberlakuan kembali
Undang-undang Dasar 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujud-kan persatuan
dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi sebagai berikut: (1) Pembubaran Konstituante. (2) berlakunya
kembali UUD 1945 dan idak berlakunya UUDS 1950, (3) Pembentukkan MPRS dan DPAS.
Dekrit Presiden mendapat dukungan penuh dari masyarakat
Indonesia. KSAD langsung mengeluarkan perintah harian kepada seluruh anggota
TNI untuk mengamankan Dekrit Presiden. Mahkamah Agung juga membenarkan
keberadaan Dekrit itu. DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 juga menyatakan
kesediaannya untuk terus bekerja berdasarkan UUD 1945.
c. Pengaruh Dekrit Presiden
Tindakan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno dengan
mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah memenuhi harapan
rakyat. Namun demikian, harapan itu akhirnya hilang, karena ternyata UUD 1945
tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 1945 yang menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan hanya menjadi slogan-slogan
kosong belaka. Hal ini terlihat dengan jelas dari masalah-masalah berikut ini,
Kedudukan Presiden Berdasarkan UUD 1945, kedudukan
Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, pada kenyataannya MPRS tunduk kepada
Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal ini
terlihat dengan jelas dari tindakan presiden ketika mengangkat ketua MPRS yang
dirangkap oleh wakil perdana menteri III dan mengangkat wakil-wakil ketua MPRS
yang dipilih dari pimpinan partai-partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil
ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin
departemen.
Pembentukan MPRS Presiden Soekarno juga membentuk MPRS
ber-dasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Tindakan yang dilakukan oleh
Presiden Soekarno itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945 telah
ditetapkan bahwa pengangkatan anggota MPR sebagai lembaga tertinggi negara hams
melalui pemilihan umum, sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat
memiliki anggota-anggotanya yang duduk di MPR.
Manifesto Politik Republik Indonesia
Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 berjudul "Penemuan Kembali
Revolusi Kita", dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia. Atas
usulan dari DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959 agar Manifestio
Politik Republik Indoneia itu dijadi-kan Garis-garis Besar Haluan Negara. Inti
Manifesto Politik itu adalah USDEK (Undang Undang Dasar 1945, Sosialisme
Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Keperibadian Indonesia).
Pembubaran DPR hasil pemilu dan pembentukkan DPR-GR
Anggota DPR hasil pemilu tahun 1955 mencoba menjalankan fungsinya dengan
menolak RAPBN yang diajukan oleh Presiden. Sebagai akibat dari penolakan itu,
DPR hasil pemilu dibubarkan dan diganti dengan pembentukkan DPR-GR (Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong). Padahal langkah ini bertentangan dengan UUD
1945 yang menyebutkan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Keanggotaan dalam DPR-GR diduduki oleh tokoh-tokoh
beberapa partai besar, seperti PNI, NU, dan PKI. Ketiga partai ini dianggap
telah mewakili seluruh golongan seperti golongan nasionalis, agama, dan komunis
yang sesuai dengan konsep Nasakom. Dalam pidato Presiden Soekarno pada upacara
pelantikan DPR-GR pada tanggal 25 Juni 1960 disebutkan tugas DPR-GR adalah
melaksanakan Manifesto Politik, me-realisasikan Amanat Penderitaan Rakyat dan
melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Selanjutnya, untuk menegakkan Demokrasi
Terpimpin, Presiden Soekarno mendirikan lembaga-lembaga negara lainnya,
misalnya Front Nasional yang dibentuk melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun
1959.
Masuknya pengaruh PKI Konsep Nasakom memberi peluang
kepada PKI untuk memperluas dan mengembangkan pengaruhnya. Secara perlahan dan
hati-hati, PKI berusaha untuk menggeser kekuatan-kekuatan yang yang berusaha
menghalanginya. Sasaran PKI selanjutnya adalah berusaha menggeser kedudukan
Pancasila dan UUD 1945 digantikan menjadi komunis. Setelah itu, PKI mengambil
alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. Untuk mewujudkan
rencananya, PKI memengaruhi sistem Demokrasi Terpimpin. Hal ini terlihat dengan
jelas bahwa konsep terpimpin dari Presiden Soekarno yang berporos nasionalis,
agama, dan komunis (Nasakom) mendapat dukungan sepenuhnya dari pimpinan PKI,
D.N. Aidit. Bahkan melalui Nasakom, PKI berhasil meyakinkan Presiden Soekarno
bahwa Presiden Soekarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
Arah politik luar negeri Indonesia terjadi penyimpangan
dari politik luar negeri bebas-aktif menjadi condong pada salah satu poros.
Pada masa itu diberlakukan politik konfrontasi yang diarahkan pada
negara-negara kapitalis, seperti negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Politik konfrontasi dilandasi oleh pandangan tentang
Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo (Old Established Forces). Nefo merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu
negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara
kornunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme. Sedangkan Oldefo
merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang
neokolonialis dan imperialis (Nekolim).
Bentuk perwujudan poros anti imperialis dan kolonialis
itu dibentuk poros Jakarta - Phnom Penh - Hanoi - Peking - Pyong Yang.
Akibatnya ruang gerak diplomasi Indonesia di forum internasional menjadi
sempit, karena berkiblat ke negera-negara komunis. Selain itu, pemerintah juga
menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan pemerintah
tidak setuju dengan pembentukkan negara federasi Malaysia yang dianggap proyek
neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok
Nefo. Dalam rangka konfrontasi itu, Presiden Soekarno mengumumkan Dwi Komando
Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964 yang isinya sebagai berikut.
• Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia.
• Bantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan
diri dari Nekolim Inggris.
Pelaksanaan Dwikora itu diawali dengan pembentukan
Komando Siaga dipimpin Marsekal Omar Dani. Komando Siaga ini bertugas untuk
mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat. Hal ini menunjuk-kan
adanya campur-tangan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.
d. Kehidupan Politik di Masa Demokrasi Terpimpin
Sebagai tindak lanjut Dekrit Presiden adalah penataan
kehidupan politik sesuai ketentuan-ketentuan demokrasi terpimpin. Selain
dibentuk kabinet kerja, juga dibentuk lembaga-lembaga negara seperti MPRS,
DPR-GR dan Front Nasional. Keanggotaan umum lembaga itu disusun berdasarkan
komposisi gotong-royong sebagai perwujudan dari demokrasi terpimpin.
TNI dan POLRI disatukan menjadi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas empat angkatan yaitu TNI Angkatan
Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.
Masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima Angkatan yang
kedudukannya langsung berada di bawah Presiden /Panglima Tertinggi ABRI.
Golongan ABRI diakui sebagai salah satu golongan fungsional dan menjadi salah
satu kekuatan sosial politik. Dengan demikian, ABRI dapat memainkan peranannya
sebagai salah satu kekuatan sosial politik.
Berdasarkan Penpres No. 7 Tahun 1959 tanggal 31
Desember 1959, kehidupan partai politik ditata dengan menetapkan syarat-syarat
yang hams dipenuhi oleh partai politik. Partai politik yang tidak memenuhi
syarat dihapuskan, misalnya jumlah anggotanya terlalu sedikit. Dengan
dikeluarkannya Penpres itu, partai politik yang masih dapat bertahan antara
lain PNI, Partai Masyumi, Partai NU, PKI, Partai Katolik, Parkindo, PSI, Partai
Murba, Partai IPKI, PSII, dan Partai Perti. Tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah lebih dikenal dengan tindakan penyederhanaan kepartaian. Sementara
itu, sejumlah tokoh dari Partai Masyumi dan PSI terlibat dalam gerakan
PRRI-Permesta, sehingga kedua partai ini dibubarkan oleh pemerintah.
Dalam keadaan seperti itu, kekuatan politik yang ada
pada waktu itu adalah presiden dan ABRI serta partai-partai, terutama PKI.
Presiden Soekamo dalam politiknya selalu berusaha untuk menjaga keseimbangan
(balance of power) dalam tubuh ABRI dan juga antara ABRI dengan partai politik.
Untuk menjaga keseimbangan itu, Presiden Soekarno memerlukan dukungan dari
PKI. Namun, PKI hanya mengutamakan kepentingannya sendiri agar dapat memainkan
perannya yang dominan di bidang politik. Dominasi PKI itu diperoleh dengan
mendukung konsep Nasakom Presiden Soekarno.
Sementara itu, tuduhan terhadap PKI yang bersifat
internasional (kurang nasional) dan anti agama dijawab bahwa PKI menerima
Manipol (Manifesto Politik) yang di dalamnya mencakup Pancasila. Ajakan
Presiden Soekarno supaya jangan komunistophobi (takut terhadap komunis) sangat
menguntung-kan PKI dan menjadikan PKI aman. PKI mendapat keuntungan dan
perlindungan dari kebijakan politik Presiden Soekarno.
Dalam rangka mewujudkan sosialisme (dan kelak komunisme)
di Indonesia, PKI menempuh tindakan-tindakan sebagai berikut.
a) Dalam Negeri; berusaha menyusup ke partai-partai
politik atau organisasi massa (ormas) yang menjadi lawannya, kemudian memecah
belah. Di bidang pendidikan mengusahakan agar marxisme-leninisme menjadi salah
satu mata pelajaran wajib. Di bidang militer mencoba meng-indoktrinasi para
perwira dengan ajaran komunis dan membina sel-sel di kalangan ABRI.
b) Luar Negeri; berusaha mengubah politik luar negeri
Indonesia yang bebas-aktif menjadi politik yang menjurus ke negara-negara
komunis.
PKI dicurigai mempunyai keinginan untuk merebut kekuasaan
pemerintahan. Kecurigaan ini berdasarkan pengalaman masa lalu, yaitu
pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948. Pada tahun 1964, ditemukan dokumen yang
memuat rencana PKI merebut kekuasaan. PKI menyatakan bahwa dokumen itu palsu.
Berkat perlindungan Presiden Soekarno dan dominasi di bidang politik, tidak ada
tindakan lebih lanjut atas tuduhan itu. D.N. Aidit (Ketua PKI) di hadapan
peserta kursus Kader Revolusi menyatakan bahwa Pancasila hanya merupakan alat
pemersatu dan kalau sudah bersatu, Pancasila tidak diperlukan lagi. Pemyataan
ini tidak mendapat tindakan dan peringatan dari Presiden Soekamo, sehingga PKI
dapat melakukan intimidasi dan teror politik di segala
bidang. -
Pada bidang kebudayaan dan pers, PKI memengaruhi Presiden
Soekarno untuk melarang Manifesto Kebudayaan (Manikebu) dan Barisan Pendukung
Soekarno (BPS). Alasannya keduanya didukung dinas intelijen Amerika Serikat
(CIA). Sebenarnya yang ditentang PKI bukan manifesto kebudayaan, tetapi
terselenggaranya Konferensi Karyawan Pengarang Indonesia (KKPI) yang berhasil
membentuk organisasi pengarang dengan nama Persatuan Karyawan Pengarang
Indonesia (PKPI). PKI juga berhasil memengaruhi Antara (Kantor berita) dan RRI.
Di bidang kepartaian, PKI berhasil menfitnah Partai
Murba, sehingga partai itu dibubarkan oleh Presiden Soekarno. PKI juga
mengadakan penyusupan ke partai-partai lain. PNI yang dipimpin oleh Ali
Sastroamidjojo sebagai ketua dan Jenderal Surachman sebagai sekretaris
jenderalnya disusupi PKI. Besarnya pengaruh PKI pada PNI (Ali - Surachman)
menyebabkan marhaenisme diberi arti marxisme yang diterapkan di Indonesia. Tokoh-tokoh
marhaenisme sejati seperti Osa Maliki dipecat dari keanggotaan partai. Golongan
Osa Maliki membentuk pengurus tandingan, sehingga terbentuklah PNI Osa-Usep (Ketuanya
Osa Maliki dan sekretaris jenderalnya Usep Ranuwijaya). Dengan demikian, PNI
pecah menjadi dua.
Pada bidang agraria dan pertanian, PKI melalui ormasnya,
Barisan Tani Indonesia (BTI) berhasil mengacaukan pelaksanaan landreform di
beberapa tempat dan melakukan aksi sepihak dalam bentuk penyerobotan tanah,
seperti di Klaten, Boyolali, Kediri (Peristiwa Jengkol), dan Sumatera Utara
(Peristiwa Bandar Betsy). Aksi sepihak itu bertujuan untuk mengacaukan keadaan
dan juga sebagai alat ukur untuk mengetahui reaksi dan tindakan yang akan
dilakukan oleh pihak ABRI.
Dalam usaha memengaruhi ABRI, PKI mempergunakan jalur
resmi dan jalur tidak resmi. Jalur resmi adalah Komisaris Politik Nasakom yang
mendampingi Panglima atau Komandan Kesatuan. Sedangkan jalur tidak resmi adalah
melalui Biro Khusus yang diketuai oleh Kamaruzaman (Syam). Rupanya melalui
penempatan Komisaris Politik Nasakom yang terdiri atas PNI dan NU, PKI kurang
berhasil karena ketangguhan sikap pimpinan ABRI. ABRI mampu menanggulangi
pengaruh PKI, bahkan dapat menjadi penghalang bagi PKI dalam usahanya membentuk
negara komunis. Oleh karena itu, pada peristiwa Gerakan 30 September, yang
dijadikan sasaran PKI adalah ABRI, khususnya angkatan darat.
Republik Rakyat Cina (RRC) menyarankan agar Presiden Soekarno
membentuk Angkatan Kelima untuk melengkapi empat angkatan yang sudah ada.
Tujuannya adalah untuk memperkuat kedudukan PKI. Presiden Soekarno tidak setuju
dengan pembentukan angkatan kelima, dan dengan tegas ditolak oleh pimpinan
Angkatan Darat. Akhimya, PKI menganjurkan agar dibentuk Kabinet Nasakom. Namun,
anjuran itu hanya membawa hasil sedikit, yaitu dengan diangkatnya beberapa
tokoh PKI, seperti D.N. Aidit, M.H. Lukman, dan Nyoto menjadi Menteri Negara.
sejarah indonesia